K3SDenpasar-Bali berbagi kasih pada lansia dan penyandang disabilitas. Jumat, 15 Juli 2022 22:24. Komisi IV DPR RI pantau kesiapan pencegahan PMK di Sulteng. Jumat, 15 Juli 2022 22:12. Bima Arya, selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terus melakukan komunikasi dan koordinasi HakimKetua: Agoeng Rahardjo: Hakim Anggota: Elly Endang Dahliani, Brhj. Ummi Maskanah Panitera: Safrida Erwani Daulay (BENDAHARA K3S KECAMATAN BOGOR SELATAN/ BENDAHARA K3S KOTA BOGOR) 1 (SATU) BUNDEL SK KEPALA DINAS KOTA BOGOR NOMOR : 800/347.GTK-DISDIK TANGGAL 28 SEPTEMBER 2017 TENTANG SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS RADARDEPOKCOM, SAWANGAN - Posisi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Sawngan kini berpindah. Dimana sebelumnya, K3S SD Kecamatan Sawangan diisi oleh Suparman, kini digantikan oleh Mahmud. Perpindahan jabatan ini, lantaran Suparman kini sudah memasuki masa pensiun sebagai ASN, jadi harus ada penggantian jabatan Ketua K3S SD untuk meneruskan program-programnya. FokusBogor; Fokus Subang; Fokus Sukabumi; Politik. Ditempat yang sama, Ketua K3S ( Kelompok kerja Kepala Sekolah ) Pacet, Ani Muharyani ,S.Pd.,M.Pd, mengatakan, hasil dari kegiatan ini berharap dapat diterapkan dilapangan kepada para siswa-siswi yang di prioritaskan untuk murid kelas satu dan empat. Fokus Kota Tasik 2372; FOKUS Polisisiap pantau kemungkinan Citayam Fashion Week di Bogor. Sabtu, 23 Juli 2022 14:00. Penghargaan Kota Layak Anak. Sabtu, 23 Juli 2022 13:56. KKHI Mekkah terima 83 usul tanazul dan evakuasi anggota jamaah sakit. Ketua Koordinator K3S Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait Label K3S Kota Bogor. News 'Tsunami', Enam Ketua K3S Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS. Admin-Juli 23, 2020 0. News Week. Raih Pengakuan Internasional dari Forbes Global. News Redaksi-Oktober 18, 2021 0. Bogor| Kwarcab Kabupaten Bogor lantik Kak R. Nurlaeli sebagai ketua kwarran megamendung 2 periode.Kak R. Nurlaeli jabat ketua Kwarran Megamendung Kabupaten Bogor 2 Periode Majelis Pembimbing, Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) dan pengurus Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Megamendung telah resmi dilantik di Aula kantor camat megamendung pada Senin, (25/4/2022 KBRN Denpasar : Ketua K3S Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara bersama Wakil Ketua K3S Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana menyaksikan Pelantikan Pengurus Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia AIUdfTO. ILUSTRASI Sejumlah siswa kelas VI mengikuti Pembelajaran Tatap Muka PTM di SDN 6 Pekayon Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa 23/3. K3S di Kota Bekasi sedang menyusun soal untuk pelaksanaan US tingkat SD. FOTO RAIZA SEPTIANTO BEKASI – RADAR BOGOR, Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S di Kota Bekasi sedang menyusun soal untuk pelaksanaan Ujian Sekolah US tingkat SD yang dilaksanakan mulai pertengahan April 2021. “Kami sedang melakukan berbagai kesiapan, salah satunya ialah pembuatan soal,” ujar Ketua K3S Bekasi Barat Misan kepada Radar Bekasi, Selasa 30/3/2021 Lebih lanjut dikatakannya, penyusunan soal melibatkan Kelompok Kerja Guru KKG Bekasi Barat. “Kami menggandeng KKG untuk pembuatan soal US, biar lebih mudah dan seragam,” jelasnya. Soal yang disusun untuk delapan mata pelajaran yang akan diujikan. Yakni, Pendidikan Agama Islam PAI, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam IPA, Ilmu Pengetahuan Sosial IPS, Bahasa Sunda, dan Bahasa Inggris. US tingkat SD di Bekasi Barat dapat mulai dilaksanakan antara 19 — 30 April 2021. Penentuan tanggal akan dibahas lebih lanjut oleh K3S bersama dengan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah KKPS. “Jadi rentan waktunya bisa dilaksanakan pada tanggal 19-30, nah kami dapat memilih jadwal pelaksanaan direntan waktu tersebut. Kami akan bicarakan bersama dengan pengawas,” katanya. Hal senada disampaikan oleh Ketua K3S Bekasi Selatan Ade Saepulloh. Ia mengungkapkan, penyusunan soal US yang sedang dilakukan di wilayahnya juga melibatkan KKG. “Kami sedang menyusun soal untuk US, yang melibatkan KKG,” terangnya. K3S Bekasi Selatan merencanakan akan menyelenggarakan US lebih awal antara 19-24 April. Namun waktu tersebut masih dapat berubah, sebab akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan KKPS. “Awal kemarin sudah membicarakan waktunya, kami sih ingin dilaksanakan pada tanggal 19 yaitu di awal. Namun waktu tersebut belum final karena kami akan membicarakannya kembali bersama dengan KKPS,” tukasnya. dew Sumber Uploader Septi Vina Bogor - Kejaksaan Negeri Kejari Bogor kembali menetapkan 6 tersangka kasus penyelewengan dan Bantuan Operasional Sekolah BOS yang merugikan negara hingga Rp. 17,198 miliar."Kami telah menangani dana bos tahun 2017-2019 dengan total kerugian negara Rp. 17. 198. Kemarin kami telah menetapkan 1 tersangka, sebagai penyedia soal-soal ujian, seperti UAS, UTS, tryout, dan sebagainya. Hari ini kita sudah tetapkan 6 tersangka tambahan dan dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Bambang Sutrisna, Kamis 23/7/2020 tersangka yang kini ditahan, kata Bambang, merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S di 6 Kecamatan Kota Bogor. 6 orang ini, beberapa di antaranya masih berstatus PNS dan memiliki jabatan kepala sekolah. Sementara lainnya, sudah pensiun. "6 ketua K3S itu atas nama BS, GN, DD, SB, DD, WH. Ada yang aktif sebagai PNS kepala sekolah juga ada yang sudah pensiun," ucap menjelaskan, 6 ketua K3S yang kini ditahan diduga memiliki peran dan aktif dalam berkomunikasi dengan tersangka JRR, selaku kontraktor penyedia dan pengganda soal untuk UAS, UTS dan trayout, yang sudah ditahan sebelumnya."Ada K3S di 6 kecamatan yang memiliki peran aktif dalam masalah ini dengan pihak penyedia pengadaan soal, atau tersangka yang sudah kami tahan kemarin JRR,red. Mereka kerjasama itu. Disitu komunikasi dengan tersangka sebelumnya terjadi. Kita sudah cek komunikasinya melalui HP tersangka. Di sinilah permainan antara K3S dengan penyedia soal-soal itu sehingga timbul kerugian negara yang nilainya 17 milyar sekian itu," papar kata Bambang, pengelolaan dana BOS seperti itu dilakukan oleh Komite Sekolah dan dewan guru. Sementara dalam perkara ini, dana BOS tersebut dikelola oleh K3S tanpa sepengetahuan pihak Komite Sekolah."Seharusnya pengelolaan dana BOS untuk 8 kegiatan tadi dilakukan oleh komite sekolah dan dewan guru, tetapi malah dikelola oleh K3S. Kalau saja itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang yang ada, tidak akan timbul masalah dan tidak akan timbul kerugian negara," sebut melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penyelewengan dana BOS diberitakan Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor menetapkan kontraktor berinisial JRR sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 17,189 diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS dalam bentuk pengadaan dan penggandaan kertas ujian untuk SD se-Kota Bogor."Pada hari ini tanggal 13 juli 2020, kami beserta tim penyidik pidsus Pidana Khusus telah menetapkan tersangka bernama JRR, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana BOS Bantuan Operasional Sekolah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kota Bogor Bambang Sutrisna kepada wartawan, Senin 13/7/2020 petang."Kami selaku tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah berkesimpulan telah cukup bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum, sehingga pada sore ini kita menetapkan tersangka atasnama JRR selaku kontraktor," ujarnya. mso/mso Post Views 1,021 BogorPolitan – Kota Bogor, Dugaan Kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS telah memunculkan enam tersangka baru. Keenam tersangka tersebut merupakan Ketua Kelompok Kerja K3S pada enam Kecamatan di Kota Bogor yang berinisial BS, GN, DD, SB, WH, dan DJ, mereka ada yang masih berstatus aparatur sipil negara ASN maupun pensiunan ASN. Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menahan enam orang K3S yang terlibat koruspi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tahun 2017 hingga 2019 Sekolah Dasar SD se Kota Bogor, Kamis 23/7/2020. Sebelumnya insitusi Korps Adhyaksa itu telah menetapkan tersangka JRR yang merupakan kontraktor atau penyedia pengadaan soal ujian tengah semester UTS ujian semester, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian akhir sekolah UAS diseluruh sekolah dasar. “Kemarin kami sudah menetapkan satu tersangka dari kontraktor penyedia, kemudian pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap enam ketua K3S,” ujar Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna didampingi Kasi Pidsus, Rade Satya Parsaoran dan Kasi Intelijen, Cakra Y. Dari hasil penyidikan, tambah Bambang, atas dasar komunikasi aktif melalui telpon genggam antara dengan JRR sebagai kontraktor penyedia pada SD se – Kota Bogor selama tiga tahun, dimulai 2017 hingga 2019. “Kerjasamanya ya disitu, antara K3S dengan penyedia berkolaborasi dalam pengadaan soal tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp17,1 miliar, tepatnya Rp. 17. 198. terang Bambang. Seharusnya pengolahan dana BOS untuk kegiatan-kegiatan tersebut dikelola oleh komite sekolah dan dewan guru, tapi ini dikelola oleh K3S tanpa sepengetahuan pihak komite sekolah. “Padahal, seharusnya yang mengelola komite sekolah dan dewan guru, Kalau saja itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang yang ada, tidak akan timbul masalah dan tidak akan timbul kerugian negara,” ucap Bambang Bambang mengatakan, dari enam tersangka, satu di antaranya telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta. Disamping itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan sejumlah dokumen berkaitan perkara ini. Dari enam K3S yang ditetapkan tersangka dan mulai ditahan itu, ada yang masih aktif sebagai kepala sekolah dan ada yang sudah pensiun ASN. Dia menegaskan, pihaknya akan melihat dulu bukti perkembangan dari kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain. “Yang jelas kita hari ini langsung bergerak untuk kegiatan selanjutnya dan kami akan mengejar asetnya,” ujarnya. Para tersangka kini ditahan sebagai tahanan titipan untuk selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. “Kepada tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Bambang. Reporter Ellis Share this Continue Reading