SIHANOUKVILLE, KOMPAS — Warga Indonesia yang bekerja atau berusaha di kota Sihanoukville di Kamboja merasa dipersulit petugas imigrasi di bandara. Saat terbang ke Kamboja, mereka selalu dicurigai bekerja di industri judi online alias "judol" sehingga tidak diizinkan melintas. Padahal, tidak semua WNI di sana bekerja di industri "judol". Peraturan Terbaru tentang Pegawai Harian Lepas. Aturan pekerja harian lepas tercatat dalam Undang-Undang ketenagakerjaan dan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 Tahun 2004. Dalam peraturan tersebut, pegawai harian lepas termasuk dalam pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu . Perbedaan gaji dan upah dapat dijelaskan berdasarkan: 1. Periode Waktu. Gaji dibayarkan menurut periode waktu yang teratur menurut kesepakatan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, misalnya gaji bulanan yang dibayarkan setiap akhir atau awal bulan. Sementara upah diberikan kepada pekerja dengan periode waktu yang tidak teratur a. Pekerja Harian Lepas (Freelancer) Pekerja harian lepas diatur dalam Pasal 10 PP No 35 Tahun 2021. Perjanjian kerja harian lepas merupakan PKWT yang dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak tetap, berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta pembayaran upah pekerja didasarkan pada kehadiran. Nah, sekarang Anda telah mengetahui perbedaan antara PKWT dan PKWTT adalah seperti apa. Pada intinya, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sementara PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku. Hal ini cukup krusial Anda ketahui agar karyawan di perusahaan Perhitungan Gaji untuk Pekerja Harian Lepas. Perhitungan gaji untuk pekerja harian telah ditentukan dalam aturan PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 17 tentang Pengupahan. Ketentuan perhitungan upah dalam sehari untuk pekerja harian adalah sebagai berikut: Perusahaan dengan sistem kerja 6 hari dalam satu minggu, upah satu bulan dibagi 25, atau Pekerja Harian Lepas (PHL) Membantu melaksanakan pemajangan barang (display), persiapan retur, penawaran program promosi, pengecekan keadaan produk, pencegahan adanya kehilangan, melaksanakan kebersihan serta memberikan pelayanan kepada para pengunjung toko. Persyaratan : Pria/Wanita; Usia 18-30 tahun; Pendidikan minimal SMP/SMA/K sederajat Ayat 1. : Pekerjaan yang harus dilakukan Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas (Freelance) adalah Model Lomba fotografi. Ayat 2. : Pihak Kedua tidak diperkenankan lebih mengutamakan pekerjaan lain selain yang disebutkan padaayat 1 pasal dan ayatdiatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Kedua. PASAL 3. K90G.